Pakpak Bharat

Terima Santunan Rp 42 Juta, Nurlina Simbolon Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Pakpak Bharat

Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sudah harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: AbdiTumanggor
Diskominfo Pakpak Bharat
Diserahkan Wakil Bupati: Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Nurlina Simbolon, ahli waris almarhum Gelorinta Cibro. (Diskominfo) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menegaskan bahwa semua Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sudah harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan serta mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak terduga seperti kecelakaan kerja dan atau kematian serta peristiwa lainnya.

Demikian disampaikan Bupati Franc Tumanggor melalui Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin saat menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Alm. Gelorinta Cibro, mantan THL Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Nurlina Simbolon, ahli waris almarhum Gelorinta Cibro. (Diskominfo)

Semua THL kita sudah harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sudah sampaikan hal ini kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan jasa THL, harus mendaftarkan keikut sertaan mereka dalam program jaminan sosial ini, kita juga telah menyediakan dana iuran atau premi BPJS ini melalui APBD, jadi tidak perlu memotong gaji yang bersangkutan, karena premi BPJS dimaksud sudah kita bayarkan setiap bulannya,"jelas Wakil Bupati H Mutsyuhito Solin.

Gelorinta Cibro merupakan seorang mantan THL yang bekerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat.

Ia sebagai operator mesin pertanian jenis tractor yang meninnggal dunia karena sakit.

Pakpak Bharat dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Nurlina Simbolon, ahli waris almarhum Gelorinta Cibro. (Diskominfo)

Gelorinta Cibro meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih menempuh pendidikan.

Kepada ahli waris almarhum, diserahkan santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar total Rp.42.000.000.

Hal itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi setiap insan warganya.

"Karena kepulangan adalah takdir, kita yang tinggal harus saling tolong menolong dan saling membantu, inilah pesan pak Bupati yang sangat mewanti-wanti agar seluruh THL yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus terlindungi dengan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini,"jelas Wakil Bupati kemudian.

Nurlina Simbolon ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Di hadapan Wakil Bupati, istri almarhum Gelorinta Cibro, Nurlina Simbolon ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan BPJS Ketenagakerjaan. (Diskominfo)

Nurlina Simbolon, istri dari almarhum Gelorinta Cibro mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak yang banyak membantu keluarganya yang baru berduka.

"Kami dari keluarga mengucapkan terima kasih, mudah-mudahan santunan ini boleh kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, mengingat masih sangat berat tanggungan kami, di mana anak-anak kami juga masih menempuh pendidikan,"ujarnya.

"Segala kesalahan almarhum semasa dia bekerja, atas nama almarhum kami mohon maaf, dan kami mohon, agar sama-sama kita mendoakan dia,"ucap Nurlina Simbolon.

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sendiri telah menyediakan pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini pada APBD Kabupaten Pakpak Bharat yakni sebesar 0,54 persen UMK perbulan.

Kebijakan ini diambil guna menjamin masa depan ahli waris dan anak-anak setiap anggota THL yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja dan atau meninggal dunia.

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved