Berita Viral

VIRAL Bocah Datangi Kantor Polisi Laporkan Sang Ibu Gegara Uang Rp100 Ribu, Respons Kapolsek Disorot

Dalam video tersebut tampak seorang bocah didampingi dengan dua orang dewasa tengah berada di Kantor Polisi.

Instagram
VIRAL Bocah Datangi Kantor Polisi Laporkan Sang Ibu Gegara Uang Rp100 Ribu, Respons Kapolsek Disorot 

"Pelaku kemudian membenturkan kepala korban hingga tak sadarkan diri," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/2023).

Setelah korban dilumpuhkan, pelaku kemudian mengikat tubuh dan tangan korban menggunakan kabel.

Selanjutnya, pelaku mengikat kaki korban pakai sarung, dan menutup mata korban menggunakan sarung bantal.

Tidak sampai disitu, pelaku juga menutup kepala korban menggunakan celana pendek.

Dalam kondisi dilumpuhkan dan ditodong pisau, korban kemudian ditelanjangi.

Selanjutnya, pelaku pun mencabuli korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Pelaku kemudian menanyakan dimana harta benda milik korban.

Karena ketakutan, korban pun mengatakan bahwa uangnya disimpan di saku rok sekolah.

"Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terikat," kata Agus.

Pascakejadian, korban yang masih trauma kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi.

Setelah menerima informasi itu, polisi menyambangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, hingga didapatilah identitas pelaku.

Dari keterangan para saksi, pelaku adalah DA.

DA merupakan pemuda berusia 25 tahun.

Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi pun mulai melacak keberadaan si perampok ini.

Baca juga: KEJAMNYA ISRAEL, 500 Orang Tewas Akibat Serangan Rudal dengan Sasaran Rumah Sakit di Gaza!

Baca juga: Israel Langgar Hukum Perang Internasional, RS di Gaza Hancur Dihantam Rudal, 500 Orang Tewas

Diketahui, bahwa pelaku ternyata melarikan diri ke Kota Medan.

Pelaku bersembunyi di Jalan Bajak V Marendal, Kota Medan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin (18/9/2023) dinihari.

Pelaku yang ditangkap kemudian mengakui semua perbuatannya dan digelandang ke Polres Tebingtinggi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kalung imitasi, sebilah pisau, satu buah dompet warna hitam, satu buah kain sarung warna hijau, satu buah kain sarung bantal.

Selain itu, turut disita celana pendek warna abu-abu coklat, satu buah kabel wayar, satu buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.

"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved