Berita Viral

Adik Ipar Jokowi dan 8 Hakim MK Dilaporkan Usai Putusan Batas Usia Capres, Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan delapan hakim MK dilaporkan usai putusan batas usia capres dan diduga melakukan

KOMPAS.com
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan delapan hakim MK lainnya dilaporkan usai putusan batas usia capres.

Anwar Usman dan delapan hakim MK itu dilaporkan oleh para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan atas sejumlah gugatan tersebut telah dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman sebagai hakim MK yang merangkap Ketua MK dan delapan hakim MK," ujar Petrus dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Rocky Gerung menyoroti keputusan MK soal batas usia capres-cawapres
Rocky Gerung menyoroti keputusan MK soal batas usia capres-cawapres (Tribun Medan)

Menurut Petrus, laporan dari pihaknya sudah diterima oleh bagian Kesekjenan MK pada Rabu sore.

Petrus lantas menyampaikan alasan pelaporannya. Menurut dia, para advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI melihat keganjilan pada putusan-putusan MK.

Utamanya, putusan atas perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang dikabulkan secara sebagian. Padahal, sebelum perkara itu diputuskan dikabulkan secara sebagian ada tiga perkara lain, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang ditolak seluruhnya.

"Anwar Usman dan beberapa hakim lain yang mungkin saja bisa mempengaruhi. Karena tadinya perkara yang sebelumnya diputus kan mayoritas hakim kan menolak," kata Petrus.

"Lalu mengapa di perkara 90 itu mendadak berubah ? Dan di perkara 90 ini kelihatannya Anwar Usman aktif seperti yang dituduhkan oleh saudara (hakim konstitusi) Saldi Isra," ucap dia.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Bingung Pendirian MK Cepat Berubah Buat Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Pilpres

Baca juga: ANEH! Keputusan MK Berubah, Hakim Saldi Isra Bingung Hingga Cium Keanehan : Baru Kali Ini

Petrus berharap, laporan dari Perekat Nusantara dan PTDI bisa segera diproses supaya bisa membersihkan Marwah MK yang saat ini menurutnya mengalami kehancuran dan kerusakan secara sistemik oleh ketua MK sendiri.

Selain itu, pihaknya meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi bisa mendengarkan keterangan dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Petrus juga berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep perlu didengar keterangannya terkait dengan penyebutan MK sebagai Mahkamah Keluarga.

Adapun saat membacakan putusan pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved