Berita Asahan Terkini
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 8 Miliar
KPPBC Teluk Nibung memusnahkan barang sitaan negara berupa pakaian dan sepatu bekas, rokok, obat-obatan, dan bahan makanan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung memusnahkan barang sitaan negara di halaman gudang Bea Cukai di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/2023).
Pemusnahan ini terdiri dari barang sitaan pakaian dan sepatu bekas, rokok, obat-obatan, dan bahan makanan.
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nur Asan Ashari menjelaskan, sebanyak 783 balepress pakaian dan 94 ballpress sepatu bekas.
"Untuk tembakau atau rokok, sebanyak 4 juta batang. Ban motor sebanyak 39, olahan makanan dan shampo ada 2 ribu, dan 15 kotak," ujar Ashari.
Katanya, pemusnahan ini berdasarkan dari penindakan Bea Cukai Teluk Nibung sejak Mei 2021 hingga Juni 2023.
"Total barang yang dimusnahkan ada Rp 8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar," katanya.
Katanya, adanya masuk pakaian bekas ini, dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri, sehingga dapat merugikan pelaku usaha yang ada di Indonesia.
"Dalam peraturan menteri perdagangan nomor 51/M-DAG/Per/7/2015 ini melarang adanya kegiatan ekspor dan impor barang bekas," jelasnya.
Selain itu, ungkapnya, pemusnahan ini dilharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggar dan untuk diminimalisir masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.
"Setiap pemusnahan ini, selalu di dominasi oleh barang ilegal rokok, dan ballpress pakaian bekas. Ini sudah menjadi arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor," katanya.
Sementara, dalam amatan tribun-medan.com, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang di Gudang Bea Cukai.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Nur Asan Ashari
berita Asahan terkini
Bea Cukai Teluk Nibung
Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai
33 Kilogram Sabu Berkode Janda Kembang Diamankan Polres Asahan, Dibawa dari Malaysia |
![]() |
---|
Kompol Dedi Sebut Video Penangkapan Dipotong untuk Bikin Kegaduhan, Disebut Lakukan Kriminalisasi |
![]() |
---|
Kronologi Aktivis Tanjungbalai Kacak Alonso Diduga Dikriminalisasi Oknum Perwira Polisi Polda Sumut |
![]() |
---|
Bawa Senjata Laras Panjang milik Kantor, Pegawai BNN Asahan Diduga Sudah Empat Kali Rampok Warga |
![]() |
---|
Kacak Alonso, Aktivis Tanjungbalai Jalan Kaki ke Istana Negara setelah Merasa Dikriminalisasi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.