Pemilik Indekos Rudapaksa Mahasiswi Ditetapkan Tersangka

Pemilik indekos berinisial R yang merudapaksa mahasiswi di Deliserdang, ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku ketika tertangkap usai rudapaksa mahasiswi di kamar indekos. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilik indekos berinisial R yang merudapaksa mahasiswi di Deliserdang, ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan dan akan menjalani proses hukum.

"Sudah kita tetap sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Kamis (19/10/2023).

Ia mengatakan, pelaku terbukti bersalah dalam kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap korban berinisial N (18). “Proses hukum tetap lanjut, saksi-saksi sudah kita minta keterangannya," sebutnya.

Namun, Fathir masih belum membeberkan kronologis kejadian rudapaksa yang terjadi di kamar indekos di kawasan Deliserdang itu. "Nanti lengkapnya akan kita sampaikan," bebernya.

Baca juga: Perbaikan Drainase di Jalan Air Bersih Medan Capai 74 Persen

Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara diduga menjadi korban rudapaksa di kamar indekosnya di daerah Deliserdang. Terduga pelaku disebut-sebut merupakan pemilik dari indekos yang ditempati oleh korbannya.

Menurut dekan tempat korban menempuh pendidikan N Harahap, kejadiannya tindak asusila yang menimpa mahasiswi nya itu terjadi, pada Selasa (17/10/2023).

"Tadi malam memang dengar kabar,” kata Harahap kepada Tribun Medan, Rabu (18/10/2023).

Ia menjelaskan, korban merupakan mahasiswi semester satu yang ngekost di kawasan kampusnya.

Katanya, kasus dugaan Rudapaksa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Medan. (cr11/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved