Berita Medan

Polisi Tetapkan Pemilik Kos Bejat Jadi Tersangka, Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Semester Satu di Medan

Polisi menetapkan R, pemilik kos yang merudapaksa mahasiswi di Deliserdang, sebagai tersangka.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku ketika tertangkap usai Rudapaksa mahasiswi di kamar kos. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan R, pemilik kos yang merudapaksa mahasiswi di Deliserdang, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan dan akan menjalani proses hukum.

Baca juga: TAMPANG Pemilik Kos Diduga Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Medan, Nyelinap Masuk ke Kamar Korban

"Sudah kita tetap sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Kamis (19/10/2023).

Ia menyampaikan bahwa, pelaku terbukti bersalah dalam kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap korban berinisial N (18).

"Proses hukum tetap lanjut, saksi-saksi sudah kita dimintai keterangannya," sebutnya.

Namun, Fathir masih belum membeberkan kronologi kejadian rudapaksa yang terjadi di kamar kos di kawasan Deliserdang itu.

"Nanti lengkapnya akan kita sampaikan," bebernya.

Sebelumnya, sorang mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara, diduga menjadi korban rudapaksa di kamar kosnya di daerah Deliserdang, tempat ia tinggal selama berkuliah di kampus.

Mirisnya, terduga pelaku disebut-sebut merupakan pemilik dari kos yang ditempati oleh korbannya.

Menurut dekan kampus tempat korban menempuh pendidikan, N Harahap, kejadian tindak asusila yang menimpa mahasiswinya itu terjadi pada Selasa (17/10/2023).

"Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis," kata Harahap kepada Tribun Medan, Rabu (18/10/2023).

Ia menjelaskan, korban merupakan mahasiswi semester satu yang ngekos di kawasan kampus mereka

"Dia mahasiswi semester satu," sebutnya.

Katanya, kasus dugaan rudapaksa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Medan.

"Kabarnya, orang tuanya sudah melapor ke Polrestabes Medan," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved