Breaking News

Berita Medan

Polisi Tetapkan Pemilik Kos Bejat Jadi Tersangka, Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Semester Satu di Medan

Polisi menetapkan R, pemilik kos yang merudapaksa mahasiswi di Deliserdang, sebagai tersangka.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku ketika tertangkap usai Rudapaksa mahasiswi di kamar kos. 

"Korban sempat dianiaya lalu dirudapaksa. Bibir korban luka dan ada bagian tubuhnya lebam," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan setelah melampiaskan hasratnya pelaku mengambil handphone korban dan langsung melarikan diri.

"Korban trauma, kondisinya menangis di kamar kosnya," bebernya.

Baca juga: Frustasi Tak Bisa Pasang Tabung Gas, Mahasiswi Banjarmasin Ini Panggil 4 Petugas Damkar ke Kos-kosan

FN mengatakan, setelah itu korban pun keluar dari kamar kosnya dan mengadukan kejadian itu kepada warga sekitar.

"Korban langsung meluk ada ibu-ibu di warung makan depan kossya, sambil nangis dan menceritakan kejadian itu," ucapnya.

Kemudian, dia mengatakan, warga pun langsung melaporkan kasus dugaan rudapaksa itu ke Kepala Dusun setempat dan orang tua korban.

(cr11/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved