Breaking News

Berita Medan

Polisi Tetapkan Pemilik Kos Bejat Jadi Tersangka, Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Semester Satu di Medan

Polisi menetapkan R, pemilik kos yang merudapaksa mahasiswi di Deliserdang, sebagai tersangka.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku ketika tertangkap usai Rudapaksa mahasiswi di kamar kos. 

Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan dari pesan berantai WhatsApp, pelaku diduga merupakan pemilik kos tempat korban tinggal selama berkuliah.

Pelaku diduga sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau, agar tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Sosok Bripda FA, Oknum Polisi di Sulsel Dilaporkan Kasus Rudapaksa, Korban 10 Kali Diperkosa di Kos

Dikabarkan, setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri.

Usai dirudapaksa, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kronologi Kejadian

Seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas di Sumatera Utara, diduga menjadi korban rudapaksa oleh pemilik kos tempat ia tinggal.

Menurut teman korban berinisial FN, kasus rudapaksa yang menimpa mahasiswi berinisial N (18) itu terjadi di kamar kosnya di kawasan Deliserdang, pada Selasa (17/10/2023).

Kejadian itu bermula ketika, korban baru saja pulang menuntut ilmu di kampusnya. 

Setibanya di kamar kos, N mendapati pelaku yang belakangan diketahui berinisial R sudah berada di kamar mandi kosnya.

"Korban sempat terkejut, karena tiba-tiba keluar dari kamar mandi," kata FN kepada Tribun Medan, Rabu (18/10/2023).

Katanya, saat itu pelaku sudah menggenggam pisau di tangannya dan langsung mengancam korban.

"Diancamnya langsung korban ini. Pelaku ini nyuruh korban untuk diam dan menutup pintu," sebutnya.

Dijelaskannya, pelaku langsung membekap mulut korban dan melakukan penganiayaan.

Korban pun sempat melakukan perlawanan,
hanya saja perlawanannya tidak berarti lantaran kalah tenaga.

Seketika, pelaku pun langsung merudapaksa korban di kamar kos penyewanya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved