Tribun Wiki
Terlihat Sama, Ini Beda Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Tahu kah Anda bahwa Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu terlihat sama, tapi berbeda
TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda mungkin sudah sering mendengar atau membaca mengenai hukuman para pelaku narkoba.
Ya, bagi mereka yang terjerat kasus narkotika ini, biasanya ada yang dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Meski sepintas pasal ini terlihat sama, tapi faktanya berbeda.
Mulai dari penjabaran hingga hukumannya pun berbeda.
Pengertian Narkotika
Sebelum jauh membahas mengenai perbedaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ada baiknya kita ketahui dahulu apa itu narkotika.
Sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU Narkotika, dijelaskan bahwa narkotika itu adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu.
Dalam keperluan medis, tentunya dengan dosis tertentu yang diawasi oleh dokter atau pihak yang berwenang, narkotika tidak dilarang penggunaannya.
Namun, mereka yang menggunakan narkotika tanpa hak inilah yang dilarang.
Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis didefinisikan Pasal 1 angka 13 UU Narkotika sebagai pecandu narkotika.
Kemudian, perbuatan atau tindakan penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum didefinisikan Pasal 1 angka 15 UU Narkotika sebagai penyalahguna.
Dasar Hukum Narkotika
Dilansir dari situs hukumonline.com, dasar hukum narkotika saat ini diatur dalam UU Narkotika.
Diterangkan Pasal 4 UU Narkotika, perumusan Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan untuk empat hal:
- Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
- Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Analisis Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan Persamaannya
Lebih lanjut, dalam UU Narkotika sebagai dasar hukum narkotika tersebut diatur sejumlah ketentuan.
Pasal 111 sampai dengan Pasal 147 UU Narkotika mengatur ketentuan pidana dalam penyalahgunaan narkotika.
Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika
Meski terlihat serupa, Pasal 112 UU Narkotika memiliki ketentuan berbeda dari Pasal 114 UU Narkotika.
SOSOK Ibnu Sulistyo Riza Pradipto, Komisaris Mitratel Keluarga Soeharto |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Arif Satria, Rektor IPB Digadang Calon Kepala BRIN |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Eks Penyidik KPK Kini Jabat Irjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Muhammad Qodari, Kepala Staf Kepresidenan Lulusan Inggris |
![]() |
---|
Kalender Jawa Weton Kamis Pon 18 September 2025, Kendalikan Pikiran Anda! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.