Breaking News

Tribun Wiki

Terlihat Sama, Ini Beda Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tahu kah Anda bahwa Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu terlihat sama, tapi berbeda

Editor: Array A Argus
Ist
ILUSTRASI Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIM pimpin pers rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Langkat, Jumat (1/9/2023). Dari total 217 Kasus berhasil mengamankan pelaku 255 orang laki-laki dan 15 orang Perempuan yang merupakan Bandar dan pengedar narkotika. 

Berikut analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan persamaannya.

Status atau Perbuatan terdakwa:

Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika.

Sementara itu, Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.

Ancaman Pidana:

Hukuman bagi yang dikenai bagi pelaku yang melanggar Pasal 112 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kemudian, bagi mereka yang melakukan apa yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun dan denda maksimum sekitar Rp1,066 miliar.

 Sementara itu, hukuman bagi yang dikenai bagi pelaku yang melanggar Pasal 114 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Kemudian, bagi mereka yang melakukan perbuatan yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram atau 1 kilogram untuk tanaman yang setara dengan lima batang, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sekitar Rp 13,333 miliar.

Persamaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Kedua pasal di atas, baik Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 114 UU narkotika sama-sama membahas penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kemudian, berat yang dibahas dalam kedua pasal pun memiliki kesamaan, yakni seberat lima gram untuk narkotika bukan jenis tanaman.

Jika berat narkotikanya melebihi batas tersebut, hukuman bagi pelaku pun diperberat.

Perbedaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika ada pada perbuatan dan ancaman pidana bagi para pelaku.

Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika.

Sementara itu, Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.(tribun-medan.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved