TRIBUN WIKI
Sosok dan Rekam Jejak Arif Satria, Rektor IPB Digadang Calon Kepala BRIN
Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., adalah akademisi yang digadang sebagai calon Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
TRIBUN-MEDAN.COM,- Nama Prof. Arif Satria santer digadang sebagai calon Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ia dikabarkan sebagai calon Kepala BRIN yang baru yang bakal menggantikan Laksana Tri Handoko.
Mencuatnya nama Arif Satria setelah muncul desakan pencopotan Laksana Tri Handoko.
Namun, belum ada informasi lanjutan mengenai kabar ini.
Baca juga: Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri Viral, Heboh Dugaan Skandal Asmara
Hanya saja, di tengah isu reshuffle akhir-akhir ini, banyak nama yang muncul termasuk Arif Satria.
Apalagi ia tercatat pernah menjadi panelis debat kedua calon wakil presiden (cawapres) pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.
Lantas, seperti apa sosok Arif Satria ini?

Sosok Arif Satria
Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., adalah akademisi yang kini menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) ke-15 untuk periode 2023-2028.
Ia lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 17 September 1971.
Adapun latar pendidikan Arif Satria termasuk mentereng.
Baca juga: Mengenal Sosok Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Eks Penyidik KPK Kini Jabat Irjen Kementerian ESDM
Ia menyandang gelar Sarjana bidang Ekonomi Pertanian dari IPB (1995).
Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya dan meraih gelar Magister Sosiologi Pedesaan dari IPB (1999).
Tidak hanya itu, Arif Satria juga melanjutkan pendidikannya dan meraih gelar Doktoral dari Department of Marine Social Science, Universitas Kagoshima, Jepang (2006).
Pada 2019, ia diangkat sebagai guru besar tetap dalam bidang ekologi politik di IPB.
Kariernya dalam dunia pendidikan meliputi sebagai Dekan Fakultas Ekologi Manusia (2010-2017).
Baca juga: Mengenal Sosok Muhammad Qodari, Kepala Staf Kepresidenan Lulusan Inggris
Waktu itu, ia menjadi dekan termuda di IPB.
Dalam pemerintahan, Arif Satria sempat terlibat dalam penyusunan kebijakan kelautan dan perikanan, termasuk UU Perikanan No. 31/2004 dan revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia juga sempat menjadi Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2012-2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.