TRIBUN WIKI

Sosok dan Rekam Jejak Arif Satria, Rektor IPB Digadang Calon Kepala BRIN

Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., adalah akademisi yang digadang sebagai calon Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Editor: Array A Argus
Instagram @arifsatria10
CALON KEPALA BRIN- Arif Satria, Rektor IPB digadang-gadang sebagai calon Kepala BRIN yang baru. 

Tidak hanya itu, Arif Satria juga aktif sebagai pembicara di berbagai forum nasional dan internasional, termasuk KTT Bumi Rio +20 dan FAO.

Baca juga: Profil dan Biodata Ni Made Dwipanti Indrayanti, Sekda Perempuan Pertama di Pemerintahan DIY

Arif juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) periode 2021-2026.

Lalu, ia sempat terpilih sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia (2020), dan pernah menjabat sebagai Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB serta posisi akademik lainnya di IPB

Penghargaan yang diraihnya antara lain Anugerah Kekayaan Intelektual dari Mendiknas (2009), Yamamoto Award di IIFET Conference (2008), dan penghargaan akademisi peduli penyuluhan dan SDM perikanan dari KKP (2013).

Prof. Arif Satria dikenal sebagai pakar ekologi politik dan pengelolaan sumber daya alam dengan pengaruh besar dalam pengembangan kebijakan kelautan di Indonesia serta sebagai figur pendidikan tinggi yang berpengaruh dan aktif di dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Profil Muhammad Awaluddin, Wakil Direktur Utama Telkom yang Tersingkir Usai Perombakan Direksi

Soal BRIN

BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Definisi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.

Baca juga: Profil Emanuel Emegha, Pesepak Bola Asal Belanda yang Siap Merumput Bersama Chelsea Tahun Depan

BRIN dibentuk sebagai integrasi dari 74 lembaga riset seperti LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN.

Selanjutnya, BRIN resmi ditetapkan sebagai satu-satunya badan penelitian nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2021 silam.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved