Tribun Wiki

Halal, Kadrun atau Dhab Dimakan Orang Arab, Tapi Tidak Dimakan Nabi Muhammad

Dhab atau kadal gurun adalah hewan yang mirip dengan biawak air. Namun, bedanya dhab hanya memakan sayuran, tidak memakan daging seperti biawak

Editor: Array A Argus
Youtube
Ilustrasi dhab atau kadal gurun 

Dhab adalah kadal pemalu dan lebih sering bersembunyi di dalam lubang yang digalinya sebagai sarang dan tempat berlindung.

Dhab termasuk jenis hewan herbivora yang cenderung memakan rerumputan dan kadang-kadang memakan serangga seperti belalang.

Baca juga: Cacing Pita Bersarang di Daging Babi dan Sapi, Apa Bahayanya?

Dhab tidak meminum air secara langsung dan hanya meminum embun dan air yang terdapat di udara yang dingin.

Beda dengan biawak, yang suka memakan bangkai serta tidak memiliki kebiasaan minum yang khusus.

Pandangan Ulama Soal Kehalalan Dhab

Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam satu ceramahnya pernah membahas soal kehalalan dhab.

UAH bilang, dhab ini beda dengan biawak, meskipun bentuknya sedikit agak mirip.

Dalam ceramahnya dikutp dari channel Youtube Audio Dakwah, UAH mengisahkan ihwal halalnya dhab dimakan oleh umat muslim.

Pada satu ketika, ketika di medan perang, Khalid bin Walid yang dikenal sebagai panglima perang mendapati dhab di gurun pasir.

Dhab ini kemudian dimasak, lalu dihidangkan di hadapan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW).

"Ketika duduk bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, (daging dhab yang sudah dimasak ini) ditawarkan, dan Nabi tidak memakannya," kata UAH.

Ketika Nabi Muhammad SAW tidak memakan daging dhab yang baru saja dimasak itu, Khalid bin Walid kemudian mencoba meraihnya.

Kemudian ia kemudian memakannya.

"Selama (Khalid bin Walid) makan (daging dhab), Nabi tidak melarangnya. Kenapa Nabi membiarkan Khalid memakan itu, karena boleh hukumnya memakan daging yang dimaksudkan," kata UAH.

UAH menjabarkan, kenapa Nabi Muhammad SAW tidak melarang Khalid bin Walid memakan dhab

"Khalid ini ahli perang. Nabi tidak selamanya ke medan perang. Kadang di masjid mengajar," ungkap UAH.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved