Mahasiswi Dirudapaksa Pemilik Kos

Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ternyata Konsumsi Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Robihari Agus (24), pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tribun Medan/Alfiansyah
Pelaku rudapaksa, Robihari Agus tertunduk dihadapan kamera ketika digiring oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan, menuju ke sel tahanan, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Robihari Agus (24), pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ayah satu anak ini nekat merudapaksa anak kosnya yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos tempat korban menyewa, ketika mahasiswi berinisial N (18) itu pulang menimba ilmu dari kampus nya, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.

Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.

"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah ditunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).

Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (Rudapaksa)," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.

"Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap pelaku yang merupakan seorang mahasiswi salah satu universitas di Sumatera Utara berinisial N (18).

Pelaku yakni bernama Robihari Agus (24), yang merupakan warga Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan Rudapaksa terhadap korban, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.

Fathir menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.

"Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan. Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga di bentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved