Berita Sumut

TAMPANG Anak Durhaka di Labusel, Tega Masukkan Ibunya ke Rumah Sakit Jiwa karena Harta Warisan

Anak durhaka layak disematkan kepada Alex Parmonangan Tobing (28), seorang pria di Labuhanbatu Selatan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Tampang Alex Parmonangan Tobing (28) anak durhaka kepada ibu kandung yang menjebloskan ibu nya ke rumah sakit jiwa. Dia diduga memaksa ibunya karena warisan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anak durhaka layak disematkan kepada  Alex Parmonangan Tobing (28), seorang pria di Labuhanbatu Selatan.

Hanya diduga karena ingin mendapatkan harta warisan, Alex Parmonangan Tobing tega menjebloskan ibu kandungnya berinisial NS (62) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem.

Baca juga: Ini Dia Tampang RAR, Anak Durhaka Bunuh Ibu Bacok Ayah, Hatinya Buta Cuma Karena Uang

Padahal ibunya sama sekali tidak memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan surat yang dikeluarkan dokter RSU Putri Hijau Medan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.






 
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.   (Tribun Medan/Polres Labuhanbatu Selatan )

Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari foto yang diterima, Alex nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangannya diborgol dan dia nampak lusuh berdiri di depan papan khusus berfoto para tersangka.

Terlihat, pria bertubuh gempal ini berkalung kertas putih bertuliskan tersangka beserta pasal yang disangkakan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Baca juga: Inilah Malin Kundang Anak Durhaka dari Sergai, Tega Bacok Ibu Kandung Karena Warisan

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata AKBP Maringan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Adapun kronologi kasus tersebut, bermula ketika itu korban sedang duduk di depan rumahnya, tiba-tiba dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova.

Korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang tersebut.

Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.

Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.

Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya. 

Baca juga: Anak Durhaka, Pria Tega Membunuh Ibu Kandungnya yang Sudah Renta Demi Menguasai Perhiasan Emas

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved