Viral Medsos

Politikus PDIP Wantai-wanti Jika Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024, Bakal Ribut soal Putusan MK

Seandainya pasangan Prabowo-Gibran menang di pilpres 2024 mendatang, kata Masinton, rakyat bakal tidak mempercayai hasil Pemilu akibat putusan ini.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Pasangan Prabowo dan Gibran. 

Politikus PDIP Wantai-wanti Jika Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024, Bakal Ribut soal Putusan MK

TRIBUN-MEDAN.COM - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-cawapres merupakan putusan inkonstitusional. Menurut Masinton, putusan MK itu sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Maka, seandainya pasangan Prabowo-Gibran menang di pilpres 2024 mendatang, kata Masinton, rakyat bakal tidak mempercayai hasil Pemilu akibat putusan ini.

"Dia tidak akan melahirkan yang diinginkan rakyat. Rakyat akan mempertanyakan hasil Pemilu nanti. Mau siapapun yang akan menang akan dipertanyakan,"pungkas Masinton.

Menurut Masinton, putusan MK ini akan berdampak buruk kepada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Masinton mengatakan masyarakat akan mempertanyakan kredibilitas para hakim MK yang memimpin sidang sengketa Pemilu.

"Bisa dibayangkan kalau kemudian seluruh proses pemilu. Sengketa dalam pemilu, baik Pilpres, Pileg dan Pilkada. Diproses oleh orang yang bukan, yang bayangan kita diisi negarawan, tapi diisi kaum sontoloyo,"ujar Masinton.

"Orang yang tidak berpikir negarawan, dia tidak berpikir mandat konstitusi yang dibebankan kepadanya. Paling tidak 25 tahun reformasi dan demokrasi," tambah Masinton.

Dirinya mengatakan saat ini demokrasi yang dijalankan hanya prosedural. 

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

"Kemarin ada putusan dari MK yang kita anggap menjaga garda terdepan dalam menjaga konstitusi kita, tapi putusannya adalah putusan tirani bukan putusan konstitusional," ujar Masinton dalam Diskusi Ngobras yang digelar Senopati Syndicate di Jakarta, Minggu (23/10/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Politikus PDIP Aria Bima: Saya Tidak Ikhlas

Sementara, Politisi PDIP, Aria Bima mengaku tidak ikhlas jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran memutuskan untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Saya tidak ikhlas. Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo," kata Aria, Jumat (20/10/2023).

Ia mengaku tidak ikhlas apalagi pencalonan Ganjar Pranowo dari PDIP adalah inisiasi dari Jokowi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved