Sergai Terkini
Remaja Putri 15 Tahun Dicabuli Pacarnya hingga Empat Kali, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Seorang pria ditangkap Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi di Jalan Teri, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi, pada Kamis (19/10/2023).
TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Seorang pria ditangkap Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi di Jalan Teri, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi, pada Kamis (19/10/2023).
Pelaku berinisial NL (18), merupakan warga Jalan Sei Cuka, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi ditangkap usai mencabuli pacarnya sendiri berinisial FAH (15), yang masih pelajar.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J. Rudianto Silalahi, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan bahwa, benar pada Kamis (19/10/2023) telah dilakukan penangkapan terhadap NL.
Agus menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih bertemu, pada Senin (9/10/2023) malam.
Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Tebingtinggi hingga larut malam.
Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sepupu pelaku di Kampung Bicara Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, pada Selasa (10/10/2023) dini hari.
Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melihat sepupu pelaku sudah tidur.
Melihat adanya kesempatan, NL kemudian mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri.
Merasa keberatan, korban memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya.
"Pelaku telah melakukan hal itu sebanyak empat kali. Dan terkahir Selasa (10/10/2023) lalu," kata Agus saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (22/10/2023).
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi, pada Rabu (11/10/2023) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, orangtuanya merasa keberatan jadi melaporkan ke polisi. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasi Humas.
Agus menuturkan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Sub 82, ayat 2 mengenai tindakan pencabulan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima hingga 15 tahun.
(cr12/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Mengungkap Penyebab Kematian Tengkorak dalam Pohon Aren di Sergai |
|
|---|
| Perampok Kabur Gegara Diserang Balik oleh Korbannya di Sergai, Sajam dan Senpi Pelaku Direbut |
|
|---|
| Selain Kasus Perampokan, Eks Ketua Ormas di Sergai Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak |
|
|---|
| Perampok di Sergai Kabur karena Diserang Balik oleh Korbannya, Sajam dan Senpi Pelaku Direbut |
|
|---|
| Ojol di Sergai Dirampok Penumpang, Leher dan Tangan Luka Terkena Pisau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.