Sergai Terkini

Remaja Putri 15 Tahun Dicabuli Pacarnya hingga Empat Kali, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Seorang pria ditangkap Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi di Jalan Teri, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi, pada Kamis (19/10/2023).

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencabulan terhadap pacarnya sendiri, NL (18), diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Seorang pria ditangkap Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi di Jalan Teri, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi, pada Kamis (19/10/2023).

Pelaku berinisial NL (18), merupakan warga Jalan Sei Cuka, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi ditangkap usai mencabuli pacarnya sendiri berinisial FAH (15), yang masih pelajar.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J. Rudianto Silalahi, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan bahwa, benar pada Kamis (19/10/2023) telah dilakukan penangkapan terhadap NL.

Agus menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih bertemu, pada Senin (9/10/2023) malam.

Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Tebingtinggi hingga larut malam.

Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sepupu pelaku di Kampung Bicara Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, pada Selasa (10/10/2023) dini hari.

Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melihat sepupu pelaku sudah tidur.

Melihat adanya kesempatan, NL kemudian mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri.

Merasa keberatan, korban memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya.

"Pelaku telah melakukan hal itu sebanyak empat kali. Dan terkahir Selasa (10/10/2023) lalu," kata Agus saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (22/10/2023).

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi, pada Rabu (11/10/2023) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ya, orangtuanya merasa keberatan jadi melaporkan ke polisi. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasi Humas.

Agus menuturkan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Sub 82, ayat 2 mengenai tindakan pencabulan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima hingga 15 tahun.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved