Dua Kelompok Laporkan Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Nepotisme
Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan, Ketua PSI Kaesang Pangarep
TRIBUNMEDAN.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Erick S. Paat mengatakan, dua kelompok TPDI dan Persatuan Advokasi Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Presiden Joko Widodo dan keluarga ke KPK.
Adapun yang mereka laporkan di antaranya Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Dan, Ketua PSI Kaesang Pangarep.
Mereka dilaporkan atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca juga: MENANTU PRESIDEN Joko Widodo Dukung Prabowo dan Gibran Pada Pilpres 2024, Bobby: Sukses Selalu
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com, Kamis (23/10/2023).
Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
Presiden
Joko Widodo
Anwar Usman
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
nepotisme
KPK
Tribunmedan.com
Bersilaturahim dengan Relawan di Kampung Mertua, Dukungan ke Rapidin Simbolon Kian Menguat di Toba |
![]() |
---|
Rapidin Simbolon di Mata Petani: Dulu Turun Langsung ke Ladang Pantau Sawah dan Pengairan |
![]() |
---|
Momen Iriana Joko Widodo Bikin Paspampres Panik, Ibu Negara Tersenyum Usai Prank Nyaris Tabrak Kaca |
![]() |
---|
Presiden Joko Widodo Komentari Kasus Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Warga Aceh |
![]() |
---|
Profil Soetarto, Anak Petani di Sukoharjo Kini Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.