Gerebek Kampung Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Perempuan Pengedar Sabu

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Besar Bagan Lorong Masjid, Kota Medan.

HO
Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu pengedar dan enam pengguna narkoba di Jalan Besar Bagan Lorong Masjid, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Kamis (19/10/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Besar Bagan Lorong Masjid, Gang Imam, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang itu dilakukan pada Kamis (19/10/2023) sore yang lalu. Dari penggerebekan tersebut tujuh pelaku berhasil diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan

Adapun identitas para pelaku yang diamankan adalah, Sri Wahyuni, Atika Sari, Muliadi, Ahiyar Eldin, Nurdin, Adi Sah Putra, dan Heru Gunawan Sihombing.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan dari ketujuh pelaku yang diamankan itu, terdapat satu pengedar narkoba. Yang mana dari tangan pelaku ditemukan beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu.

Sementara tersangka lainnya, diduga hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Palsukan Dokumen untuk Nikah Lagi, Sanalsal Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Sri Wahyuni (37) sebagai pengedar. Ditemukan satu buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,53 gram. Ditemukan juga satu buah dompet merah besar dan dompet merah kecil, dua pipet runcing, satu ball plastik klip kosong, satu plastik asoy hitam berisi plastik klip kecil dan uang tunai Rp. 650 ribu rupiah," ucap Josua dalam keterangan rilis yang diterima Tribun Medan, Minggu (22/10/2023).

Dikatakan Josua, pengakuan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba itu bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seorang wanita di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Awalnya, tersangka mengaku mendapatkan sabu sabu itu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 600 ribu.

"Pengakuan Sri Wahyuni selaku bandar sabu, ia mendapat barang sabu dari seorang wanita bernama Wulan sebanyak lima gram dengan harga Rp 600 ribu dan menjual kembali narkoba itu dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu per gramnya. Dan ia telah berjualan sabu-sabu selama tiga bulan terakhir," pungkasnya. (cr29/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved