Sumut Terkini
Kejari Karo Tuntut Mantan Ketua & Mantan Bendahara Bawaslu Karo Masing-Masing 7,5 Tahun dan 66 Bulan
Diketahui, dari tuntutan ini kedua terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda dari tim JPU Kejari Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, masih terus berjalan.
Diketahui, terbaru kasus yang menjerat mantan Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia dan mantan bendahara Bawaslu Karo Dian Eka Yoes Refida, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023) kemarin.
Berdasarkan keterangan dari Plh Kasi Intel Kejari Karo Randy T Pardede, pada sidang kemarin pihaknya melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang berbeda terhadap keduanya.
Dirinya menjelaskan, untuk Eva pihaknya menuntut mantan Ketua Bawaslu Karo periode 2018-2023 tersebut selama 7,5 tahun, sedangkan Dian dituntut selama 66 bulan.
"Dalam perkara di Bawaslu Kabupaten Karo, kita telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kepada Eva kita tuntut selama tujuh tahun enam bulan, sedangkan Dian selama lima tahun enam bulan," ujar Randy, di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (23/10/2023).
Diketahui, dari tuntutan ini kedua terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda dari tim JPU Kejari Karo.
Ketika ditanya perihal tuntutan yang berbeda ini, Kasi Pidsus Kejari Karo Gilbeth Sitindaon yang juga ditemui di lokasi serupa menjelaskan tuntutan ini sesuai dengan fakta di persidangan.
Dijelaskan Gilbeth, untuk Eva dituntut lebih tinggi dikarenakan sikap terdakwa selama pemeriksaan dan persidangan yang tidak mengakui tindakan yang telah diperbuat.
Sementara Dian, selama pemeriksaan dan persidangan sudah mengakui perbuatannya dan bersedia memulangkan kerugian negara.
"Untuk yang memberatkan mantan ketua Bawaslu karena yang bersangkutan tidak mengaku dan tidak ada niat mengembalikan kerugian negara. Sementara Dian, mengakui dan bersedia memulangkan kerugian negara meskipun nominalnya masih jauh di bawah kerugian," ucap Gilbeth.
Disinggung mengenai sikap dari kedua terdakwa setelah mendengar tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Karo, Gilbeth menjelaskan saat sidang kemarin keduanya tampak syok dan tidak menerima.
Namun demikian, dirinya mengaku kedua terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Para terdakwa syok, dan akan melakukan pembelaan. Ya kita lihat nanti saat sidang lanjutan, memang Rabu depan akan kembali sidang dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa," ungkapnya.
Sebagai informasi, kedua terdakwa ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada pada bulan April 2023 lalu. Adapun dana yang diselewengkan pada kasus ini bersumber dari P-APBD Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun 2019 lalu.
Kasus yang menjerat keduanya, bermula dari adanya laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dari hasil perhitungan tersebut, kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp.1.632.705.427,45.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.