Lapas Rantauprapat Beri Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Binaan, Setiap Jumat Bisa Konsultasi

Lapas Kelas II-A Rantauprapat menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Lapas, Jumat (20/10/2023).

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Lapas Kelas II-A Rantauprapat menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Lapas, Jumat (20/10/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum. 

TRIBUNMEDAN.COM, RANTAUPRAPAT- Lapas Kelas II-A Rantauprapat menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Lapas, Jumat (20/10/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum.

Kasubsi Registrasi Lapas Rantauprapat, Irwan Siregar mengatakan, penyuluhan hukum ini diharapkan bisa memberikan pemahaman terhadap warga binaan.

Baca juga: Jayanta Promosi Jadi Kepala Lapas Kelas-1 Surabaya: Saya Mohon Pamit dari Lapas Rantauprapat

 

Karena itu, mereka menggandeng LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut.

"Supaya warga binaan mendapat kesempatan untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Berbagai aspek hukum berkaitan dengan sistem peradilan pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, Lembaga Pilar ini sudah bekerja sama dengan Lapas Rantauprapat. Oleh karena itu, warga binaan bisa berkonsultasi dengan LBH Pilar.

"Setiap hari Jumat konsultasi hukum bersama LBH Pilar di Lapas Rantauprapat. Bantuan hukum ini gratis tanpa dikutip biaya apapun," katanya.

Selain itu, kata dia, lewat penyuluhan hukum ini bisa meningkatkan pemahaman pentingnya patuh peraturan. Dan, kedisiplinan dalam lingkungan lapas.

"Penyuluhan hukum ini merupakan upaya pembinaan warga binaan dan memastikan mereka dapatkan akses yang setara terhadap sistem peradilan," ujarnya.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Kepala Lapas Rantauprapat, Herliadi Langsung Lakukan Pemeriksaan Fisik

 

Lapas Kelas II-A Rantauprapat berkomitmen untuk menyediakan program-program edukasi yang bermanfaat untuk warga binaan. Sehingga mereka bisa mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.

"Dengan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum," ungkapnya.

Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini seperti Hak Asasi Manusia (HAM), proses hukum dan tata cara pengajuan banding serta kewajiban warga binaan selama menjalani hukuman.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved