Viral Medsos
PRABOWO-GIBRAN Lenggang Daftar ke KPU, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin
Kuasa hukum pemohon perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 , Anang Suindro meminta agar batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Anang menerangkan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, presiden dan wapres memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Kemudian, Anang menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi. Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi. Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: LABEL PETUGAS PARTAI Diduga Bikin Jokowi Tersinggung, Plus Gagalnya PD U20, Negara Rugi Rp1,4 T
Baca juga: SALAHKAH Jokowi Jika Tepati Janjinya ke Prabowo saat Memanas Pilpres 2019? Anda Presiden Berikutnya
Baca juga: GIBRAN - Antara Ikhlas dan Tidak Ikhlas - Politik Jokowi: Untuk Persatuan Indonesia Menuju Emas 2045
Baca juga: INI Sikap Keluarga Jokowi Terkait Langkah Gibran di Pilpres 2024, Kaesang Mengaku Kecewa karena. .
Baca juga: Politikus PDIP Wantai-wanti Jika Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024, Bakal Ribut soal Putusan MK
Baca juga: PILPRES 2024: POLITIK BERKELANJUTAN JOKOWI-PDIP KALAU ADEM-ADEM SAJA ENGGAK SERU
Baca juga: Beri Restu ke Gibran Jadi Cawapres, Puan Maharani Minta Jokowi Jangan Berpihak: Biar Adem Ayem
Baca juga: SELENGKAPNYA Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Tuti dan Amalia Baru Menjabat Ini
Baca juga: KILAS BALIK Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Propam Diminta Periksa Anggota Polisi Ponakan Yosef
Baca juga: INTIP POTRET Kecantikan KDL Finalis Putri Indonesia 2014, Suami Ganteng dan Lulusan Akpol 2016
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
tolak gugatan batas usia maksimal 70 tahun
Prabwo-Gibran Daftar ke KPU
putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilpres 2024
Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.