Lurah Bukit Jengkol Dituntut 2 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Korupsi Sumur Bor

terdakwa IL juga dituntut untuk membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
HO
Lurah Bukit Jengkol saat ditahan Kejari Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Mantan Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, berinisial IL dituntut dua tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/10/2023).

"IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Selasa (24/10/2023).

Lanjut Sabri, terdakwa IL juga dituntut untuk membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa IL juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 181.741.193, yang dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan senilai Rp 70 juta.

Baca juga: Lurah Bukit Jengkol Ditahan Jaksa, Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan Sumur Bor Sebesar Rp 215 Juta

"Dengan ketentuan bila mana dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum. Bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara satu tahun," ucap Sabri.

Pembacaan tuntutan merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara, sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan. "Sidang selanjutnya agenda pledoi, pembelaan dari terdakwa," ujar Sabri. 

Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan pembangunan sumur bor secara mandiri atau sendiri. Mulai dari mengambil dana hingga membeli barang, dilakukan oleh terdakwa sendiri.

Anggarannya bersumber dari dana Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu tahun 2020. Pengerjaan pembangunan sumur bor diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana gambar pembangunan sumur bor.

Bahkan, hasil pengerjaan tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar. Bukti pendukung penyidik ditemukan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar.

Karenanya, penyidik menilai, terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara, berdasarkan laporan hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat senilai Rp 215.241.700.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved