OTT KPK di Mandailing Natal

Menanti Gebrakan KPK Lewat Metode Follow The Money Topan Ginting Dkk, Siapa Menyusul ke Sel Tahanan?

Akhirun dan Rayhan, kontraktor yang diskenariokan sebagai pemenang proyek, menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka usai giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut).

Tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Pilang yang menjabat sebagai Direktur PT RN. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar. Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: JAWABAN Bu Guru Cicih Saat Diminta Kembalikan Tabungan Murid Rp343 Juta, Tega Habiskan Untuk Modal

Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut.

Akhirun dan Rayhan yang diskenariokan sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka. Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK melalu OTT.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka. 

Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. 

Terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kongkalikong proyek ini, Asep menegaskan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Menurut Asep, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.

Artinya, KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka. Untuk itu, KPK akan menggandeng PPATK dalam upaya follow the money.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved