OTT KPK di Mandailing Natal
Menanti Gebrakan KPK Lewat Metode Follow The Money Topan Ginting Dkk, Siapa Menyusul ke Sel Tahanan?
Akhirun dan Rayhan, kontraktor yang diskenariokan sebagai pemenang proyek, menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.
Pada kesempatan itu, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.
Proyek yang diberikan adalah pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.
Beberapa waktu berselang, Akhirun dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan. Ia pun meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran.
Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD guna mengurus proses e-catalog.
"Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN bisa menang proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok," kata Asep.
Untuk memuluskan rencana kongkalikong itu, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.
"Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) melalui perantara," papar Asep.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya menentukan pemenang lelang tersebut.
"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231 (miliar), (Topan dapat) 8 miliar itu. Empat persennya kan sekitar Rp 8 miliaran ya itu," ungkap Asep.
Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak Akhirun.
"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya," beber Asep.
Baca juga: Perjalanan Topan Obaja Ginting di Sumut, Proyek Gagal Lampu Pocong hingga Suap Proyek Jalan
Adapun konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda.
Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kongkalikong dengan Akhirun dan Rayhan.
Dia mengatur proses e-catalog sehingga dua perusahaan milik bapak dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.
Asep mengatakan, Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.
"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Asep. (*/tribunmedan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
![]() |
---|
KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
![]() |
---|
MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
![]() |
---|
KPK TEMUKAN FAKTA BARU, Topan Ginting Diduga Mendapatkan Perintah dari Seseorang untuk Terima Suap |
![]() |
---|
TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.