Breaking News

OTT KPK di Mandailing Natal

TERBARU Ketua KPK Bicara soal Isu Pemanggilan Bobby Nasution Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto turut angkat bicara tentang isu pemanggilan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution

Editor: Juang Naibaho
Antara Foto / Dhemas Reviyanto
OTT DI SUMUT - Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja di DPR RI, beberapa waktu lalu. Setyo mengatakan sam[sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto turut angkat bicara tentang isu pemanggilan Gubernur Bobby Nasution terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). 

Setyo Budiyanto bilang, sejauh ini belum ada rencana pemanggilan terhadap Bobby.

"Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada," kata Setyo kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Setyo menjelaskan belum ada informasi atau laporan dari tim penyidik KPK yang merekomendasikan pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar," tambahnya.

Adapun nama Bobby Nasution sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini.

Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK. 

Topan Ginting disebut-sebut sebagai "orang dekat" Bobby. Karier Topan melejit ketika Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan. Topan juga diboyong ke Pemprov Sumut sebagai Kepala Dinas PUPR setelah Bobby Nasution duduk menjabat gubernur Sumut.

Adapun Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

Keempat tersangka lain adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Piliang (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Namora (RN).

Baca juga: PENAMPAKAN Rumah Mewah Topan Ginting, Pejabat Dinas PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Kasus Proyek Jalan

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar. Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved