Gaji PNS Ditahan 8 Bulan

Syarifin Bangun Pertanyakan Pengajuan Surat Pemecatan Dirinya, Kasus ITE Jadi Narkoba

Syarifin Bangun, seorang PNS di Pemkab Karo mempertanyakan alasan Sekda Kamperlin Terkelin Purba mengajukan permohonan pemecatan dirinya.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Syarifin Bangun Pertanyakan Pengajuan Surat Pemecatan Dirinya, Kasus ITE Jadi Narkoba

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Syarifin Bangun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mempertanyakan alasan Sekretaris Daerah (Sekda) Karo Kamperas Terkelin Purba yang mengajukan permohonan pemecatan dirinya.

Syarifin Bangun sebelumnya memang pernah menjalani masa hukuman, lantaran terjerat kasus Undang-undang ITE. Atas kasus itu dirinya ditahan sejak 16 Oktober 2020 lalu dan bebas pada 21 Maret 2023 lalu.

Bahkan, menurut Syarifin, sikap Sekda Kamperas dinilai sudah mendahului putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

"Bapak Sekda ini sudah keterlaluan, karena saya belum dipanggil pihak kepolisian tapi Sekda sudah mengeluarkan surat saya dinyatakan bersalah," ujar Syarifin saat ditemui di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkim) Kabupaten Karo, Rabu (25/10/2023). 

Diketahui, Syarifin ditahan oleh pihak kepolisian pada 16 Oktober 2020 lalu, sementara surat yang dikeluarkan oleh Sekda Karo pada tanggal 8 Mei 2020.

Di dalam surat dengan nomor 800/1108/BKD/2020 tersebut, berisikan adanya laporan masyarakat terkait postingan Syarifin yang menyinggung masyarakat Juhar Simbelang.

Putusan di dalam surat tersebut, berisikan agar pejabat yang berwenang memanggil Syarifin untuk dilakukan klarifikasi terhadap postingan di media sosial miliknya.

Selain itu, juga diterangkan jika Sekretariat Daerah Karo akan memfasilitasi jika nantinya akan dilakukan mediasi antara Syarifin dengan masyarakat.

Tak hanya itu, Syarifin juga mempertanyakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo yang saat itu dikepalai oleh Tommy Heriko Marulitua.

Tommy Heriko Marulitua disebut membuat surat pengajuan pemberhentian dirinya.

Tak hanya itu, dirinya turut mempertanyakan isi dari surat tersebut yang mengubah kasus yang menjerat Syarifin Bangun dari Undang-undang ITE menjadi kasus narkoba.

"Tidak bisa seperti ini, saya non kriminal murni. Tapi kenapa saya di sini dibuat kalau saya kena kasus narkoba, saya paling anti narkoba. Jangan lah seperti ini," ucapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi ke Sekda Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba soal surat yang disebut Syarifin Bangun, dirinya mengaku lupa jika ada surat yang berisikan penggantian kasus yang menjerat Syarifin Bangun.

"Kalau surat itu enggak ingat saya," ucap Kamperas saat dihubungi via seluler.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat ketika Syarifin yang mengaku tidak menerima gaji selama delapan bulan sejak dirinya bebas pada 22 Maret 2023 lalu.

Tak hanya itu, Syarifin Bangun juga mempertanyakan soal gajinya yang sudah diberhentikan 100 persen sejak bulan Agustus 2022 lalu. Sehingga, sampai saat ini Syarifin Bangun belum menerima gaji selama tahun dua bulan.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved