Gaji PNS Ditahan 8 Bulan

Syarifin Bangun, PNS di Pemkab Karo Buka Suara, Delapan Bulan Tak Terima Gaji

Syarifin Bangun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Karo, mengaku tidak menerima gaji selama delapan bulan terakhir.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Syarifin Bangun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, mengaku tidak menerima haknya berupa gaji selama beberapa bulan.

Tak tanggung, Syarifin Bangun tidak menerima gaji sudah berlangsung selama delapan bulan terakhir.

Baca juga: Pemkab Karo Menangkan Gugatan, Warga Pertibi Lama Klaim Tanah Adat  

Saat ditemui, Syarifin mengaku sudah delapan bulan terakhir ini ia kembali aktif bekerja namun gajinya tak kunjung dibayarkan oleh Pemkab Karo.

Ia pun dengan kesal menceritakan pengalaman pahitnya diacuhkan oleh Pemkab Karo

"Gaji saya sudah delapan bulan tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo," ujar Syarifin, saat ditemui Rabu (25/10/2023).

Pria yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkim) ini, mengungkapkan dirinya sudah tidak mendapatkan gaji pokok hingga tunjangan mulai bulan Maret 2023 lalu.

Diketahui, sebelumya Syarifin sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bebas pada 21 Maret 2023 lalu.

"Saya bebas itu tanggal 21 dan langsung masuk kerja di tanggal 22. Saya juga punya surat yang menyatakan bahwa saya masih PNS dari Bupati Karo pada Juni 2022 dan belum pernah dipecat," ucapnya.

Sambil menunjukkan mimik wajah kekesalannya, dirinya mengungkapkan karena kasusnya ini merupakan non kriminal murni, maka dirinya masih berhak untuk tetap bekerja sebagai PNS dan menerima gaji.

Terlebih, sampai saat ini dirinya belum ada menerima surat yang sah terkait dirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

"Saya masih sah kok, saya juga sudah terima surat pembebasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ada itu yang kena kasus narkoba tapi masih aktif sampai sekarang, malah dapat jabatan," ungkapnya. 

Bahkan, tak hanya sudah selesai menjalani masa hukuma,n Syarifin mengungkapkan gajinya diketahui sudah tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo terhitung mulai bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Dirinya mengatakan, setelah dirinya mengunggah video keluhannya tersebut ke media sosial miliknya, langsung ramai dan dirinya juga sempat dikonfirmasi oleh beberapa pihak yang berkaitan dengan penggajian tersebut.

"Setelah viral saya ditelfoni sama semuanya, mereka menyatakan enggak ada hak Bupati Karo, Sekda Karo untuk menyetop 100 persen gaji saya. Kalau tunjangan masih wajar, ini gaji pokok saya semua disetop 100 persen," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Karo Berencana Revitalisasi Pasar Kaget Berastagi, Kadisperindag: Agar Lebih Tertata

Dirinya kembali menegaskan, sampai saat ini sudah terhitung selama satu tahun dua bulan ia tidak menerima gaji. Ia pun menanyakan nasibnya ini akan ke mana, karena dirinya tidak mungkin mencari pekerjaan lain karena nantinya akan dianggap meninggalkan tugas sebagai PNS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved