Gaji PNS Ditahan 8 Bulan

5 Fakta Gaji PNS Ditahan 8 Bulan, Curhat Syarifin Bangun Viral, Temui Sekda Karo Malah Dimarahi

Beredar viral video seorang PNS di lingkungan Pemkab Karo Syarifin Bangun curhat gajinya ditahan selama delapan bulan terakhir.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Syarifin Bangun, seorang PNS di lingkungan Pemkab Karo belum menerima gaji selama delapan bulan pascabebas dari penjara, menunjukkan surat yang menyatakan dirinya masih aktif menjadi PNS, saat ditemui di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Video gaji PNS ditahan 8 bulan di lingkungan Pemkab Karo beredar viral di media sosial. Sosok PNS Pemkab Karo yang curhat itu adalah Syarifin Bangun.

Saat ditemui di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertahanan (Perkim) Pemkab Karo, Syarifin Bangun mengatakan dirinya merasa dizalimi.

Ia sudah pernah mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo. Tak hanya itu, Syarif juga telah mengadukan nasibnya ini kepada Bupati Karo Cory br Sebayang dan Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba.

Namun, hasilnya nihil. Dalam 8 bulan terakhir, tak serupiah pun ia menerima gajinya sebagai PNS.

Berikut fakta-fakta gaji PNS ditahan 8 bulan :

1. Viral di Medsos

Video curhatan seorang PNS Pemkab Karo bernama Syarifin Bangun beredar viral di medsos. Ia mengaku tidak menerima haknya berupa gaji selama delapan bulan terakhir.

Syarifin mengaku sudah kembali aktif bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkim) dalam delapan bulan terakhir ini. Namun, ia heran gajinya tak dibayarkan oleh Pemkab Karo.

"Gaji saya sudah delapan bulan tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo," ujar Syarifin, saat ditemui Rabu (25/10/2023).

Syarifin mengungkapkan gajinya tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo terhitung mulai Agustus 2022 lalu.

Ia kemudian mengunggah video keluhannya tersebut ke media sosial miliknya. Video itu langsung viral. "Setelah viral saya ditelponi, mereka menyatakan enggak ada hak Bupati Karo, Sekda Karo untuk menyetop 100 persen gaji saya. Kalau tunjangan masih wajar, ini gaji pokok saya semua distop 100 persen," ungkapnya.

2. Pernah Terjerat Kasus ITE

Syarifin Bangun sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia bebas pada 21 Maret 2023 lalu.

"Saya bebas itu tanggal 21 dan langsung masuk kerja di tanggal 22. Saya juga punya surat yang menyatakan bahwa saya masih PNS dari Bupati Karo pada Juni 2022 dan belum pernah dipecat," ucapnya.

3. Mengadu ke Sekda Malah Dimarahi

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved