Gaji PNS Ditahan 8 Bulan

Syarifin Bangun, PNS di Pemkab Karo Buka Suara, Delapan Bulan Tak Terima Gaji

Syarifin Bangun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Karo, mengaku tidak menerima gaji selama delapan bulan terakhir.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |

Kepada Tribun-medan.com, Syarifin mengaku pernah mempertanyakan nasibnya kepada atasannya.

Ia datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo. Tak hanya itu, Syarif juga sudah pernah mengadukan nasibnya ini ke Bupati Karo Cory br Sebayang.

"Sudah pernah saya temui semua (pejabat Pemkab Karo) sampai ke BKN Region Sumut, tapi menyatakan ini (gaji tidak dibayar 100 persen) tidak bisa. Saya juga sudah pernah menghadap ke Sekda atas arahan Ibu Bupati," ujar Syarifin, Rabu (25/10/2023).

Namun, ketika menghadap ke ruangan Sekda Kamperas Terkelin Purba, Syarifin mengaku malah dimarahi.

"Saya jumpai bapak Sekda karena disuruh ibu Bupati. Tapi saat saya jumpai malah yang saya dapatkan bapak Sekda marah-marah," ucapnya.

Terpisah, Sekda Pemkab Karo Kamperas Terkelin Purba mengungkapkan memang Syarifin sempat menemui dirinya beberapa waktu lalu.

Saat itu, Syarifin mempertanyakan perihal gajinya yang belum dibayarkan.

"Ya memang ada dia (Syarifin) ketemu sama saya, dia tanya saya, ya saya jawab saja pedomani apa yang ada," kata Kamperas.

Disinggung mengenai apakah dirinya ada marah-marah, Kamperas tidak bersedia menjawab.

Ia hanya kembali menegaskan memberikan penjelasan perihal ketentuan yang ada.

Kamperas menyarankan agar Syarifin menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN, jika memang keberatan atas gaji yang tidak dibayarkan.

"Saya cuma jelaskan saja, kalau memang tidak terima silakan ke PTUN," katanya.

Dijelaskan Sekda, pihaknya sampai saat ini belum menerima dan mengaktifkan kembali Syarifin Bangun dikarenakan yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengembalikan Syarifin sebagai ASN jika yang bersangkutan sudah bebas murni.

"Kita enggak terima bebas bersyarat, kita terima bebas murni. Jadi silakan ajukan ke PTUN," tegas Sekda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved