Berita Medan

Tiktokers Medan Bangmorteza Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 6 Tahun Penjara

Katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku bercanda membuat konten dugaan penistaan agama tersebut.

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fikri Murtadha alias Bangmorteza (28), Tiktokers asal Medan ditangkap polisi setelah melakukan penistaan agama melalui akun Instagramnya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini Fikri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke dalam penjara.

Katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku bercanda membuat konten dugaan penistaan agama tersebut.

Fikri Murtadha alias Bangmorteza (28), saat digiring
Fikri Murtadha alias Bangmorteza (28), saat digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan Polrestabes Medan, Rabu (25/10/2023)

Penistaan agama itu dilakukan dalam live nya melalui akun Instagram miliknya yang terjadi pada, Rabu (18/10/2023) kemarin.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya. Tersangka melakukan live di akun Instagram miliknya, pada saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti di video yang beredar," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Rabu (25/10/2023).

Ia menyampaikan, setelah kejadian tersangka kemudian sempat membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Namun, hal tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukannya tersebut.

Kemudian, tim patroli cyber Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Lalu, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Sabtu (21/10/2023) dinihari.

"Kami langsung melakukan lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ungkap Fathir.

Fikri Murtadha alias Bangmorteza (28), saat digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan Polrestabes Medan, Rabu (25/10/2023).
Fikri Murtadha alias Bangmorteza (28), saat digiring oleh petugas menuju ke sel tahanan Polrestabes Medan, Rabu (25/10/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana.

"UU ITE kaitannya dengan sengaja menyebar luaskan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian baik itu kelompok ras dan agama,"

"Kemudian juga kami terapkan dengan pasal 156 KUHP, kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved