Berita Medan
Mahasiswa dan Petani Jadi Kurir Ganja Ini Lolos dari Hukuman Mati, Kini Divonis Berbeda
Terhadap Sabri divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Sapuan Idris divonis pidana penjara selama 20 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua pria kurir ganja sebanyak 267 kilogram divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa yakni mahasiswa tersebut bernama Sapuan Idris (22) dan Sabri (29) yang beprofesi sebagai petani. Keduanya merupakan warga Provinsi Aceh.
Terhadap Sabri divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Sapuan Idris divonis pidana penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sabri dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Majelis hakim Sayed Tarmizi, Kamis (26/10/2023).
"Sedangkan terdakwa Sapuan Idris dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," lanjut Hakim.
Hakim menilai, perbuatan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut hakim, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi," ucap hakim.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa dan Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, saksi Bengseng Gultom, saksi Muhammad Alfarizi, dan saksi Andi Berginta Kaban, anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju ke Medan melalui jalur Kabanjahe.
Pengiriman tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Rush warna putih nomor polisi BK 1132 NAW yang dikendarai oleh Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri Als Bri.
"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 16.45 WIB pada saat saksi polisi berada di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo melihat ciri-ciri mobil yang diberikan oleh Informan melintas dari arah Merek menuju ke Medan," ucap Jaksa.
Lalu, para saksi polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mengikuti mobil tersebut dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat tiba di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek langsung melakukan menyalip dan menghalangi mobil yang dikendarai oleh kedua terdakwa dan terdakwa mencoba melarikan diri.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.