Berita Viral
Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia Masih Berlanjut, Umi Pipik Ogah Damai, Terancam Dipenjara
Kasus konten jilat es krim Oklin Fia masih terus berlanjut. Kini, ia pun terancam di penjara buntut laporan Umik Pipik yang ogah damai
TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus konten jilat es krim Oklin Fia masih berlanjut.
Seperti diketahui, konten Oklin Fia menjilat es krim berbuntut panjang.
Terkini, Umi Pipik ogah damai terkait kasus Oklin Fia tersebut.
Dimana sebelumnya Oklin Fia dilaporkan oleh istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).
Oklin dilaporkan buntut aksinya yang viral karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.
Laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
Oklin Fia dianggap melanggar asusila dan telah menodai agama dengan konten tak senonoh yang beredar di sosial media.
Selain itu, melansir dari Bangka Pos (26/10/2023), Umi Pipik juga melaporkannya dengan pasal UU Pornografi dan UU ITE.
Konten tidak senonoh yang dibuat Oklin Fia telah membuat gaduh hingga dikatakan telah menodai agama Islam.
"Penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat, khususnya muslim," tandas Umi Pipik.
Laporan yang menyeret nama Oklin Fia ini masih terus berjalan.
Umi Pipik dikatakan telah memberikan keterangannya kepada penyidik.
Dirinya juga tidak terima dan tak ingin memberikan perdamaian untuk Oklin Fia.
"Kita ikuti proses hukum yang berjalan aja," tegasnya.
Baca juga: Umi Pipik Merasa Lucu Dengar Kabar Oklin Fia Jadi Duta MUI: Lucu, Kenapa Bisa Jadi Duta Gitu?
Baca juga: KLARIFIKASI MUI Soal Viral Kabar Oklin Fia Diangkat jadi Duta MUI Usai Konten Jilat Es Krim
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (25/08/2023), Oklin Fia dikabarkan telah memenuhi panggilan polisi atas perkara yang sedang ramai tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.