Berita Viral

Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia Masih Berlanjut, Umi Pipik Ogah Damai, Terancam Dipenjara

Kasus konten jilat es krim Oklin Fia masih terus berlanjut. Kini, ia pun terancam di penjara buntut laporan Umik Pipik yang ogah damai

Kolase Tribun Medan/HO
Umi Pipik dan Oklin Fia 

Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah menjelaskan bahwa tujuan kliennya membuat konten tersebut adalah untuk hiburan saja.

"Sesuai pemeriksaan, Oklin sudah menyatakan bahwa memang konten itu dibuat sekadar happy-happy saja, lucu-lucuan aja," ujar Budiansyah.

Baca juga: Sosok Model Asal Semarang Bunuh dan Buang Bayinya di Bandara Bali, Baru Lahir Dibekap Dalam Kloset

Baca juga: Dodhy Sidabalok, Mahasiswa yang Nekat Jadi Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Pidana Mati

Disisi lain, Oklin Fia pun mengaku telah menyesal dan meminta maaf karena telah membuat gaduh.

Dirinya juga merasa bahwa perbuatannya itu telah memberinya banyak pelajaran berharga dalam hidup.

Ia merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Alhamdulillah tanpa henti saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah untuk saya dapat kembali ke jalannya," ujarnya.

Selain itu, Oklin juga terlihat telah menonaktifkan akun sosial medianya.

Dirinya mengaku trauma dan takut atas kegaduhan akibat konten yang dibuatnya itu.

"Perlu saya sampaikan, bahwa sejak tanggal 7 Agustus 2023 saya sudah menonaktifkan seluruh medsos saya, baik itu Instagram maupun TikTok," pungkasnya.

Sosok Pria di Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Terungkap sosok pria yang ada pada video tak senonoh milik TikToker Oklin Fia, yang viral di media sosial.

Hal tersebut terungkap ketika Oklin Fia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Oklin menyebut, pria yang memegang es krim dalam video tak senonoh itu bukanlah kekasihnya.

"(Pria di video viral jilat es krim) bukan (pacar Oklin) kok, orang make up," terang Oklin.

Lebih lanjut, Oklin meminta maaf atas video yang beredar hingga viral di media sosial.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved