Berita Viral
Cara Kejam Debt Collector Culik dan Sekap Istri Nasabah di Riau, Jebak Korban dengan Pesanan Online
Beginilah cara kejam empat debt collector culik dan sekap istri nasabah di Riau. Cara menjebak debt collector itu dengan melakukan
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah cara kejam empat debt collector culik dan sekap istri nasabah di Riau.
Seperti diketahui, istri nasabah bernama Maya Ramasari (35) diculik dan disekap oleh empat debt collector di Riau.
Maya Ramasari diculik debt collector lantaran suaminya yakni Sumilan (41) memiliki utang Rp100 juta kepada rentenir.
Adapun penculikan dan penyekapan istri nasabah tersebut dilakukan debt collector dengan cara menjebak dan menyekap.
Kejamnya, empat debt collector tersebut menjebak korban dengan cara melakukan pemesanan online.
Setelah berhasil menjebak, korban pun disekap di sebuah kamar dengan kondisi jendela dipaku mati dan pintu dikunci.

Disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan penculikan ini ternyata karena suami Maya memiliki utang Rp 100 juta dan belum dibayar.
"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)," ujarnya, Kamis (26/10/2023). Suami korban diduga meminjam uang kepada rentenir.
"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.

Karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan.
Namun, pada saat empat debt collector mendatangi rumah Sumilan, ternyata tidak ada di rumah. Saat itu hanya ada istrinya, Maya Ramasari.
Para pelaku menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.
Setelah melakukan penculikan, korban Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.
Baca juga: YOSEF Kini Jatuh Miskin, Suntikan Dana Rp1 M ke Yayasan Dibekukan Usai Jadi Tersangka Kasus Subang
Baca juga: Enggan Layani Malam Pertama, Istri Masalahkan Gaji Suami Cuma Rp3,9 Juta, 3 Hari Kemudian Kabur
Sementara itu, Andrian mengaku belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil.
DH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO. "Belum (tertangkap," sebut Andrian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.