News Video
Curi Besi Pakai Angkot, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria atas kasus pencurian.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria atas kasus pencurian. Pria berinisial PS ini, diciduk oleh Satreskrim Polres Tanah Karo di kawasan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe pada Senin (23/10/2023) kemarin.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, saat diamankan pelaku yang merupakan warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah ini, melakukan pencurian ratusan batang besi milik Prinus Sembiring. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa 300 potong besi beton sepanjang 53 centimeter tersebut dengan menggunakan satu unit mobil angkutan kota.
"Kami dari Polres Tanah Karo melalui Satreskrim, berhasil mengamankan pelaku atas kasus pencurian. Dimana barang bukti yang kita dapat dari tersangka, yaitu 300 batang potongan besi," ujar Wahyudi, Jumat (27/10/2023) sore.
Dijelaskan Wahyudi, selain ratusan batang besi pihaknya juga mengamankan satu unit mobil angkutan kota dan satu unit sorong yang digunakan pelaku untuk membawa besi. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sempat terjerat hukum atas kejadian serupa.
"Informasi dari tim di lapangan, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian," ucapnya.
Untuk kronologis kejadian ini, Wahyudi menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku ia masuk ke ladang milik Prinus Sembiring pada Jumat (20/10/2023) kemarin. Di dalam ladang tersebut, pelaku yang melihat adanya tumpukan ratusan barang besi langsung mengambilnya.
Selanjutnya, pelaku yang telah membawa besi tersebut ke luar perladangan langsung menyembunyikan di suatu tempat. Saat pelaku berniat untuk kembali ke sana untuk membawa besi tersebut, ia langsung diamankan oleh warga dan dilaporkan ke pihak Polres Tanah Karo.
Ketika ditanya perihal motif dan tujuan pelaku mencuri potongan besi tersebut, Wahyudi mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Saat ini, kasus yang menjerat pelaku sudah masuk dalam proses sidik untuk dicari bukti-bukti baru.
"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut, akan kita dalami mana tau ada keterkaitan dengan tindak pidana lainnya seperti Curat, Curas, dan Curanmor," katanya.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk menjalani proses sidik. Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Curi Besi Pakai Angkot
Pria Ditangkap Satreskrim Polres
AKBP Wahyudi Rahman
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.