Sumut Terkini

Dinkes Sumut Bantah Laporan Irjen Kemendagri Soal Potensi Kerugian Terkait Penurunan Stunting

Belanja ini telah terealisasi sebesar Rp 6,045 miliar dari pagu anggaran Rp 6,064 miliar di mana sesuai KKAK/TOR

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit saat diwawancarai di Medan, Jumat (27/10/2023).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit membantah laporan Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri terkait potensi kerugian sebesar Rp 6,3 miliar dalam Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk penurunan stunting.

Dalam laporan dari pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan terjadi kesalahan teknis dalam pemberian makanan tambahan (PMT) dalam rangka penanggulangan stunting.

Kesalahan itu yakni mengganti makanan tambahan yang seharusnya berupa makanan lengkap siap santap maupun kudapan kaya protein dengan susu tinggi protein. 

Data dalam laporan tersebut, pelanggaran menyebutkan total yang diberikan yakni 77.355 paket susu kepada sebagian dari total 306.632 ibu hamil dan 41.850 kotak susu kepada sebagian dari total 624.027 anak usia 12-59 bulan pada 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. 

Belanja ini telah terealisasi sebesar Rp 6,045 miliar dari pagu anggaran Rp 6,064 miliar di mana sesuai KKAK/TOR akan mulai didistribusikan pada akhir September 2023.

“Kegiatan pengadaan dan pemberian susu tinggi protein sebagai kegiatan Makanan Tambahan Lokal pada Ibu Hamil dan Baduta bermasalah Gizi yang hanya diberikan satu kali sekaligus ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. Akibatnya ada potensi anggaran sebesar Rp 6,3 miliar tidak berdampak signifikan pada percepatan penurunan stunting di Provinsi Sumatera Utara,” demikian ditulis dalam laporan tersebut.

Menanggapi hal ini, Alwi Mujahit menyebut penggantian PMT tersebut dengan susu tinggi protein sudah dilakukan dengan berbagai kajian.

“Itu pemindahannya (pergantiannya) ada kajian, bukan dipindahkan begitu saja. Karena daerah juga melakukan itu,” ujar Alwi, Jumat (27/10/2023).

Menurut Alwi, jika mereka mengikuti petunjuk teknis atau Juknis dari Kementerian Kesehatan dengan PMT berupa makanan siap saji dan kudapan kaya protein, maka hal itu justru akan membuat terjadinya tumpang tindih anggaran.

“Kalau kita biarkan dia double anggaran, itu berbahaya bagi kami. Itu kan APBD kita,” ujarnya.

Karena itu, Alwi menilai Irjen Kemendagri tidak memiliki dasar untuk menyebut adanya indikasi dana Rp 6,3 miliar tidak tepat sasaran.

“Kerugiannya di mana, yang bilang tidak tepat sasaran siapa? Ada kajiannya. Kajian dari kita pakar kita. Mereka harus lihat itu dululah baru memberikan pendapat, enggak boleh dari pendapat anggaran aja,” pungkasnya

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved