Berita Persidangan

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Pria yang Jemput 5 Kg Sabusabu, 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Medan kuatkan putusan terhadap pria yang jemput narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

TRIBUN MEDAN/HO
Terdakwa Thomson Jumadi Aruan (25) (sebelah kiri atas) saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/8/2023). 

Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dengan menggunakan angkutan umum berangkat dari Medan menuju Kota Tanjung Balai, namun saat itu terdakwa turun di simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dengan menggunakan angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai.

Tak lama, terdakwa sampai di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan di Simpang Pancakarsa, Kelurahan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kemudian terdakwa menunggu di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa, saat itu terdakwa menyebutkan kode angka 5, lalu menyuruh terdakwa berangkat menuju Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut.

Dengan menggunakan becak motor terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi melalui telefon orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan sudah sampai di lokasi.

"Pada malam hari, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Matik datang menemui terdakwa, dan saat itu laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa satu tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram," ucapnya.

Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan laki-laki tersebut dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju ke Pusat Kota Tanjung Balai untuk mencari angkutan umum menuju Kota Medan, dan pada saat dibecak motor terdakwa menghapus nomor telefon orang yang menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa sampai di pusat Kota Tanjung balai namun saat itu terdakwa tidak menemukan angkutan umum yang berangkat dari Kota Tanjung balai menuju Kota Medan, lalu dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju simpang Kawat Kabupatan Asahan, dan saat itu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ terdakwa duduk dibaris kedua didalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakan dibawah kaki terdakwa.

"Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya dipinggir jalan didepan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari Bus, dan saat itu terdakwa keluar dari Bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu," urainya.

Dihadapan terdakwa, petugas Kepolisian melakukan menggeledah dan membuka tas ransel warna coklat yang terdakwa bawa tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut Petugas Kepolisian dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan, kemudian saat itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, dan terdakwa mengaku kepada petugas Kepolisian jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di Kota Tanjung Balai.

Dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut petugas Kepolisian juga dapat menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan seberat 5000 gr netto, satu unit tas Ransel warna coklat merk POLO, satu unit Handpone merk OPPO dengan nomor kartu 0895413953450.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved