Berita Persidangan
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Pria yang Jemput 5 Kg Sabusabu, 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Medan kuatkan putusan terhadap pria yang jemput narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan kuatkan putusan terhadap pria yang jemput narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa yakni Thomson Jumadi Aruan (25). Thomson divonis karena menjemput sabu dari Kota Tanjung Balai.
Dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari terdakwa Thomson Jumadi Aruan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 877/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin amae putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (29/10/2023).
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Thomson divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 tahun 6 bulan penjara," tegas Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, Selasa (22/8/2023) lalu.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Yusafrihardi, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Putusan tersebut dinilai lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, JPU Maria dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Maria mengatakan perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, saat itu Aritonang (lidik) menghubungi terdakwa untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada orang yang ditentukan oleh Aritonang.
"Kemudian Aritonang (lidik) menjelaskan kode untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut angka 5 dan apabila orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi, terdakwa harus menyebutkan kode angka 5 tersebut, kemudian Aritonang menjanjikan upah menjemput dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 10 juta," kata JPU.
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.