CPNS

Cara Menghitung Nilai dan Passing Grade SKD CPNS 2023

Berikut ini adalah tahapan dan cara menghitung nilai passing grade CPNS 2023

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 merupakan bagian dari seleksi CPNS.

 SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2023.

SKD adalah jenis ujian CPNS yang mengukur kemampuan dan karakteristik individu berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri khas aparatur sipil negara. 

SKD CPNS terdiri dari tiga subtes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, dengan total durasi 100 menit.

Anda harus mendapatkan passing grade atau nilai SKD di atas ambang batas untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2023?

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 651 Tahun 2023, nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut

Passing Grade CPNS 2023

* Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

* Tes intelegensi umum (TIU): 80

* Tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Nilai tertinggi SKD CPNS 2023

* Tes wawasan kebangsaan (TWK): 150

* Tes intelegensi umum (TIU): 175

* Tes karakteristik pribadi (TKP): 225

Berikut Cara Menghitung dan Memperkirakan NilaiSKD CPNS:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved