CPNS

Cara Menghitung Nilai dan Passing Grade SKD CPNS 2023

Berikut ini adalah tahapan dan cara menghitung nilai passing grade CPNS 2023

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

1. Cara menghitung nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU terdiri dari 35 soal dengan bobot nilai tertinggi sebesar 5 poin, sedangkan bagi soal yang tidak dijawab dan jawabannya salah akan mendapatkan nilai 0.

Jadi, apabila jawaban TIU benar semua, peserta akan mendapatkan nilai maksimum sebesar 175 pada TIU.

2. Cara menghitung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 30 soal dengan nilai tertinggi sebesar 5 poin. Apabila soal tidak dijawab atau jawabannya salah, maka akan mendapatkan nilai 0.

Jadi, nilai maksimum pada bagian TWK apabila semua soal dikerjakan dan jawabannya benar adalah 150 poin.

3. Cara menghitung Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP memiliki sistem penilaian yang berbeda dengan TIU dan TWK karena penilaian subtes ini berdasarkan pada penilaian subjektif tiap individu.

Nilai tertinggi soal TKP adalah 5 poin, tetapi opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 5, 3, 2, dan 1.

TKP memiliki passing grade yang lebih tinggi dibandingkan subtes lainnya. TKP terdiri dari 45 soal, sehingga nilai maksimal TKP apabila benar semua adalah 225 poin.

Jadwal Tes SKD CPNS 2023

Melansir dari surat Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 berikut ini adalah jadwal lengkap untuk seleksi CPNS 2023 terbaru:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023.

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023.

3. Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved