Sidang Achiruddin Hasibuan

Divonis Bebas dalam Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Persidangan

Divonis bebas, Achiruddin Hasibuan sujud syukur dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Divonis bebas, Achiruddin Hasibuan sujud syukur dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi membacakan amar putusan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal.

Adapun isi amar putusan tersebut, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," ucap hakim Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.

Usai mendengar vonis hakim, sontak Achiruddin Hasibuan langsung sujud syukur dihadap Majelis hakim.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna cream tersebut, Achiruddin langsung meninggalkan tempat duduknya dan sujud syukur.

Usai sujud syukur, ia pun hendak bersalaman dengan Majelis hakim.

Kemudian, ayah dari Aditiya Hasibuan ini langsung beranjak meninggalkan ruangan persidangan dengan dikawal oleh petugas.

Tak seperti biasanya, pria yang dikenal vokal tersebut kini terdiam saat dimintai tanggapan mengenai vonis bebas tersebut.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved