Sidang Achiruddin Hasibuan
Divonis 6 Bulan Penjara Perkara Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Disebut Bebas November
Terlibat kasus penganiayaan dan dihukum 6 bulan penjara, kini Achiruddin Hasibuan digadang-gadang akan menghirup udara segar.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terlibat kasus penganiayaan dan dihukum 6 bulan penjara, kini Achiruddin Hasibuan digadang-gadang akan menghirup udara segar.
Achiruddin Hasibuan dihukum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut Joko Situmeang selaku Pengacara Achiruddin, bahwa kliennya akan bebas dari jeruji besi pada bulan November mendatang.
"November ini (bebas dari penjara)," kata Joko saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Joko juga mengaku, belum mengetahui tanggal pasti kapan Achiruddin Hasibuan dapat menghirup udara bebas.
"Belum tau (tanggal berapa) tepatnya bang," sambungnya.
Achiruddin juga diketahui, dijerat kasus solar ilegal. Namun, dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.
Dalam amar putusannya, Oloan Silalahi menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim dalam persidangan di ruang Cakra IV PN Medan.
Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.
Vonis hakim tersebut, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Dalam Perkara Solar Ilegal, Ini Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Persidangan, Divonis Bebas dalam Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Divonis Bebas dalam Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Persidangan |
![]() |
---|
Achiruddin Tolak Hadiri Sidang Online, Penasihat Hukum: Tindakan Ini Bukanlah Bentuk Perlawanan |
![]() |
---|
Tuntutan Achiruddin Ditunda, Eks Kabag Ops DitNarkoba Polda Sumut Tolak Hadiri Sidang Secara Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.