Sidang Achiruddin Hasibuan

Divonis 6 Bulan Penjara Perkara Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Disebut Bebas November

Terlibat kasus penganiayaan dan dihukum 6 bulan penjara, kini Achiruddin Hasibuan digadang-gadang akan menghirup udara segar.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Achiruddin Hasibuan saat berdoa di dalam ruang sidang yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Medan sembari menunggu kedatangan Majelis hakim, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terlibat kasus penganiayaan dan dihukum 6 bulan penjara, kini Achiruddin Hasibuan digadang-gadang akan menghirup udara segar.

Achiruddin Hasibuan dihukum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut Joko Situmeang selaku Pengacara Achiruddin, bahwa kliennya akan bebas dari jeruji besi pada bulan November mendatang.

"November ini (bebas dari penjara)," kata Joko saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Joko juga mengaku, belum mengetahui tanggal pasti kapan Achiruddin Hasibuan dapat menghirup udara bebas.

"Belum tau (tanggal berapa) tepatnya bang," sambungnya.

Achiruddin juga diketahui, dijerat kasus solar ilegal. Namun, dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Dalam amar putusannya, Oloan Silalahi menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim dalam persidangan di ruang Cakra IV PN Medan.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Vonis hakim tersebut, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved