Sidang Achiruddin Hasibuan

Tuntutan Achiruddin Ditunda, Eks Kabag Ops DitNarkoba Polda Sumut Tolak Hadiri Sidang Secara Online

Achiruddin Hasibuan tolak hadiri persidangan secara online dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan tolak hadiri persidangan secara online dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Achiruddin diketuai diadili dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina memberikan surat permintaan dari Achiruddin kepada Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

"Kami sudah menyambungkan ke Rutan, namun terdakwa tidak mau sidang online, maunya sidang offline majelis," kata Jaksa kepada hakim dalam sidang diruang Cakra IV PN Medan, Rabu (13/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, hakim pun menanyakan kepada pegawai pengawal tahanan yang ada di zoom tersebut dimana keberadaan Achiruddin.

"Ijin pak hakim, dia (Achiruddin) tidak mau sidang online, dia sudah memberikan suratnya pak hakim," kata Charles Simanjuntak selaku pengawal tahanan dari Kejari Medan.

Mendengar hal tersebut, terlihat hakim pun mengeluarkan raut wajah yang bingung.

"Tuntutan sudah selesai?," tanya hakim kepada JPU.

"Udah siap untuk dibacakan Majelis," jawab Rahmi.

Sebelum menutup persidangan, Majelis hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu kepada pimpinanya mengenai permintaan dari Eks Kabag Ops DitNarkoba Polda Sumut tersebut.

"Nanti akan di sosialisasikan kepada pimpinan lah kalau gitu. Sementara nanti komunikasi dengan Panitera dulu ya," ucap hakim kepada Jaksa.

"Kita tunda dulu sampai hari senin," lanjutnya.

Jaksa pun kembali bertanya kepada hakim, kapan waktu yang tepat untuk menerima putusan hingga kapan ditundanya persidangan.

"Jadi kami dapat keputusannya hari senin majelis?," tanya Rahmi.

"Jangan hari senin, besok atau lusa," jawab Oloan Silalahi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved