Sidang Achiruddin Hasibuan
Tuntutan Achiruddin Ditunda, Eks Kabag Ops DitNarkoba Polda Sumut Tolak Hadiri Sidang Secara Online
Achiruddin Hasibuan tolak hadiri persidangan secara online dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.
Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.
Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.
Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.
Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang.
(cr28/tribun-medan.com)
Divonis 6 Bulan Penjara Perkara Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Disebut Bebas November |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Dalam Perkara Solar Ilegal, Ini Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Persidangan, Divonis Bebas dalam Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Divonis Bebas dalam Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Persidangan |
![]() |
---|
Achiruddin Tolak Hadiri Sidang Online, Penasihat Hukum: Tindakan Ini Bukanlah Bentuk Perlawanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.