Lapas Rantauprapat Sosialisasi Layanan Kunjungan Terhadap Warga Binaan, Berikut Penjelasannya

Lapas Rantauprapat memberikan sosialisasi terhadap warga binaan terkait standar pelayanan pemasyarakatan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Lapas Rantauprapat memberikan sosialisasi terhadap warga binaan terkait standar pelayanan pemasyarakatan, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Lapas Rantauprapat memberikan sosialisasi terhadap warga binaan terkait standar pelayanan pemasyarakatan, Rabu (1/11/2023).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Mara Hatoguan memberikan penjelasan terkait aturan terkait pelayanan publik.

"Di sini kami ingin menyampaikan aturan dalam layanan kunjungan. Aturan ini dibuat dirjen pemasyarakatan sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Lapas Rantauprapat Gelar Upacara Hari Sumpah Sumpah Pemuda: Pembangunan Harus Berlari Cepat

 

Ia menambahkan, aturan yang berlaku dalam layanan kunjungan pascacovid-19 maksimal berjumlah lima orang.

Dan, warga binaan kasus narkoba dan teroris pengunjung yang datang harus berasal dari keluarga inti.

"Dan, jika status warga binaan tahanan harus memiliki surat izin kunjungan dari pihak yang menahan," katanya.

Baca juga: Lapas Rantauprapat Beri Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Binaan, Setiap Jumat Bisa Konsultasi

Baca juga: Jayanta Promosi Jadi Kepala Lapas Kelas-1 Surabaya: Saya Mohon Pamit dari Lapas Rantauprapat

 

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang standar pelayanan pemasyarakatan.

Sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga binaan mengenai layanan kunjungan tatap muka.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved