News Video
Gibran Terancam? Respons Menohok Mahfud Soal MKMK Buka Peluang Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi
MKMK Buka Peluang Batalkan Putusan MK, Mahfud MD: Itu Terserah Pak Jimly
Tribun-medan.com - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD merespons pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan untuk diubah.
Menurut Mahfud, hal itu merupakan hak dan wewenang Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK. Dia mengaku, tak akan ikut campur apapun keputusan Jimly.
Dia menceritakan, saat dirinya menjadi Ketua MKMK, bahkan pernah memecat Ketua MK Akil Mochtar karena pelanggran etik karena tersandung kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.
Dia mengatakan, hukuman etik itu dijatuhkan sendiri, begitupun hukuman pidana yang dijatuhkan sendiri.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Adapun, permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Saddam dan Zikri Jadi Wajah Baru Dalam Sesi Latihan PSMS Medan Hari ini |
![]() |
---|
GEGER❗ RATUSAN KORBAN PENIPUAN GERUDUK Rumah Pelaku, Diduga Tempat Penyaluran Tenaga Kerja |
![]() |
---|
SEMPAT DITAHAN POLISI 27 HARI, Jasa Parlindungan Dijemput Kuasa Hukum Usai Tak Terbukti Membegal |
![]() |
---|
PEMULUNG DI MEDAN MELAHIRKAN SENDIRI Tanpa Bantuan di Ruko Kosong, Warga: Awalnya Sakit Perut |
![]() |
---|
DUGAAN KEKERASAN Terhadap Anak di Bawah Umur di Sekolah Berasrama, Ini Penjelasan Dari Polres Toba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.