CPNS
Sanksi dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang harus kamu ketahui sanksi dan tata tertibnya
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Ada beberapa hal yang perlu peserta ketahui saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Pasalnya, ujian SKD ini merupakan salah satu rangkaian atau tahapan lanjutan dari seleksi CPNS 2023 yang harus ditempuh.
Namun sebelum itu, saat ini pihak panitia sedang dalam tahap penyusunan jadwal pelaksanaan SKD CPNS yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-8 November 2023 mendatang.
Setelah itu, peserta akan langsung menghadapi pelaksanaan ujian SKD yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023.
Sebelum pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 dimulai, sebaiknya para peserta mengetahui apa saja yang menjadi peraturan sebelum ujian SKD agar ujian berjalan dengan lancar.
Jangan sampai ujian Anda terganggu atau didiskualifikasi karena tidak mengetahui aturan atau karena melanggar aturan yang telah ditentukan panitia.
Berikut Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2023
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum dimulainya seleksi dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi untuk tata cara pendaftaran guna melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN pendaftaran kepada Peserta sebelum dimulainya Jadwal Seleksi.
3. PIN pendaftaran akan ditutup 5 menit sebelum dimulainya jadwal seleksi.
4. Peserta seleksi CPNS, seleksi PPPK, seleksi calon pegawai negeri sipil dan seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Apabila seleksi dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Peserta Seleksi.
6. Peserta seleksi pengembangan karir wajib membawa KTP atau kartu tanda pengenal pegawai.
7. Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta wajib menggunakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans dan sandal).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.