CPNS

Sanksi dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang harus kamu ketahui sanksi dan tata tertibnya

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa

Buku atau catatan lainnya.

Kalkulator, gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

Senjata api/senjata tajam, dan lain-lain; dan

Penggunaan komputer selain untuk mendukung CAT.

10. Peserta dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung;

Menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi berlangsung tanpa seijin Panitia;

Keluar dari ruang seleksi tanpa seizin panitia;

Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian; dan

Merokok di dalam ruang seleksi.

11. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

Sanksi

  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
  • Peserta yang melanggar larangan-larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian dapat dikenakan sanksi teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN.
(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved