CPNS
Sanksi dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang harus kamu ketahui sanksi dan tata tertibnya
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa
Buku atau catatan lainnya.
Kalkulator, gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
Senjata api/senjata tajam, dan lain-lain; dan
Penggunaan komputer selain untuk mendukung CAT.
10. Peserta dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung;
Menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama proses seleksi berlangsung tanpa seijin Panitia;
Keluar dari ruang seleksi tanpa seizin panitia;
Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian; dan
Merokok di dalam ruang seleksi.
11. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.
Sanksi
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan seleksi dianggap batal.
- Peserta yang melanggar larangan-larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap mengundurkan diri.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada saat pelaksanaan ujian dapat dikenakan sanksi teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.