Berita Viral

Video TKA China Disebut Aniaya Warga di Sulteng Ternyata Hoaks, Kejadiannya di Sarawak Malaysia

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video bernarasi seorang TKA China menganiaya warga di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ternyata video t

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ternyata Hoaks. Tangkapan layar video bernarasi TKA China melakukan penganiayaan di Morowali, Sulteng. 

Dimana dalam keterangannya, ia menyebut bahwa sosok yang sering menyebarkan hoaks merupakan pendukung kelompok kanan.

“Yg sering sebar hoax masalah T10ngk0k b91n1 biasane pendukung kelompok kanan,”

“Tp memang dunia dan roda itu berputar s1h,” tulisnya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: HADIAH Timnas Indonesia Jika Berhasil Kalahkan Irak dan Filipina, Bisa Salip Malaysia

Baca juga: Sejarah Buah Semangka Simbol Perlawanan Palestina Terhadap Israel

Imbauan Polda Sulteng

Sementara itu, terkait beredarnya video yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, Djoko meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing.

Ia mengajak masyarakat untuk melapor kepada polisi bila menemukan hal-hal yang berisi hoaks.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan berita-berita hoaks," sarannya.

"Agar melaporkan kepada Polri apabila menemukan hal-hal yang bersifat hoaks atau tidak jelas sumber beritanya," pungkas Djoko.

Terjadi di Malaysia Berdasarkan penelusuran, video bernarasi TKA China melakukan penganiayaan di Morowali ternyata terjadi di sebuah toko di Jalan Stephen Yong, Sawarak Malaysia pada 25 Agustus 2023.

Diberitakan Dayak Daily, pria yang dianiaya adalah tersangka dalam kasus pencurian logam. Kepala Polisi Distrik Padawan, Inspektur Abang Zainal Abidin Abang Ahmad, mengatakan bahwa pria tersebut ditangkap oleh warga dengan bantuan seorang petugas keamanan.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kejadian tersebut tanpa adanya informasi yang pasti.

Sebab, beredarnya video penganiayaan karena menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat.

"Tersangka yang terlibat didakwa pada 1 September atas pelanggaran pencurian di bawah Pasal 379 KUHP untuk pencurian dan Pasal 6 (1) Undang-Undang Zat Korosif dan Bahan Peledak dan Senjata Menyerang 1958 untuk kepemilikan senjata ofensif," jelas Abang Zainal.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved